Batam(dkn.co) -
Pimpinan sidang Rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto
menyayangkan ketidak hadiran warga Baloi Kolam saat gelar Rapat Dengar
Pendapat Umum. "Kita menyayangkan perwakilan warga Baloi Kolam tidak ada
yang hadir," kata Budi Mardiyanto, Senin, (6/11-2017).
Perwakilan pihak perusahaan PT.Alfinky Multi Berkat, Jamal Sagala
mengatakan, pihaknya tetap mengadakan sosialiasi terhadap warga Baloi
Kolam, Kel. Sei Panas, Kec. Batam Kota.
"Surat edaran kami sampaikan kepada RT disana (RT 03,07 dan RW 16).
Namun setiap kami menyampaikan surat edaran tersebut, pihak RT tidak
menyampaikan surat itu kepada warga," kata Jamal saat Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, yang dihadiri
Waka Polresta Barelang, bright PLN Batam, Kasat-Pol PP, BP Batam, Camat
Batam Kota dan Lurah.
Sementara dari tim terpadu Satpol PP, Iman mengatakan, tidak ada pihak
perusahaan menyampaikan surat ke tim terpadu. "Jadi kami minta kepada
pihak perusahaan PT. Alfinky Multi Berkat, bila mau bertindak, silahkan
sampaikan surat ke kami. Jika tidak ada surat itu, maka kami lah yang
kena imbasnya masyarakat, seperti yang terjadi Sabtu kemarin," ujar
Iman. Hal senada juga disampaikan oleh tim terpadu dari Dirpam.
Masih ditempat RDPU, anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Jurado Siburian
mengatakan, masyarakat bilang, DPRD Kota Batam Komisi I tidak pro dengan
masyarakat. "RDPU pertama sudah di undang masyarakat Baloi Kolam, tapi
tidak hadir. Sesuai yang dipertanyakan Camat tadi, bahwa masyarakat
perlu mengetahui legalitas lahan. Tapi alangkah bagusnya tadi, pihak
perusahaan menunjukkan surat legalitas lahan. Jangan katanya
ada-ada-ada, mana buktinya," kata Jurado.
Sampai dimana legalitasnya, tanya Jurado, biar masyarakat tau.
Jangan-jangan sesuai informasi dilapangan bahwa pihak perusahaan PT.
Alfinky Multi Berkat bohong. Tetapi pada RDPU pertama dari kesimpulan
yang dibacakan pimpinan rapat tadi.
"Sesuai dengan Tim PDPL BP Batam, lokasi lahan PT. Alfinky Multi Berkat
yang berada dilokasi RT 03-10 RW 16 Kel. Sei Panas, Kec. Batam Kota.
Sebelumnya tahun 1976 telah dilakukan pembebasan dari pertamina,"
terangnya.
Kalau bisa, pinta Jurado, kita ingin mendengarkan dari Tim PDPL
(Pembebasan Denah Pengalokasian Lahan) BP Batam menjelaskanya, karena
dirapat pertama, kita meminta Tim menyiapkan data-data lahan. Sehingga
tidak terjadi konflik atas pengalokasian lahan.
"Supaya nanti camat dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa
lahan tersebut bukan lahan kavling dan lahan tersebut tidak bisa
diputihkan. Dan lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak ketiga,
sesuai dengan data-data yang diberikan oleh BP Batam kepada PT. Alfinki
Multi Berkat. Sehingga tidak lagi terjadi keributan," ujarnya. "Pihak
PT. Alfinki Multi Berkat menyatakan bahwa Uang Wajib Tahunan Otorita
(UWTO) sudah dibayar selama 30 tahun. Dan dibayar tahun 2003," ujarnya
kembali.
Perwakilan dari BP Batam mengatakan, pengalokasian lahan ada di PT.
Alfinki Multi Berkat. "Tapi masalah pembatalan lahan, saya tidak
mengetahui. Karena itu bukan wewenang saya," ujarnya.
(Red)