Polres Lingga Amankan Bandar Judi

Polres Lingga Amankan Bandar Judi

Rabu, 07 Maret 2018
Lingga(dkn.co) : Empat pemain judi jenis dadu goncang di desa Suak buaya kecamatan Senayang diamankan jajaran Satreskrim Polres Lingga, senin (6/3/2018) malam sekira pukul 22.00 wib.
Pengamanan Keempat pelaku tersebut di pumpin langsung Kepala Satuan Satreskrim polres lingga Akp Suharnoko, diantaranya Djing Min (59) warga lorobg Bajar kelurahan Kemboja kecamatan Tanjung Pinang Barat, dan Tjunhai ghi (48) warga sungai terusan Kelurahan Kampung Bugis kecamatan Tanjung Pinang Kota, yang merupakan Bandar dari permaninan judi dadu, serta Abd Kadir bertindak sebagai pengurus merupakan warga Sei terung II RT 02 RW 08 kelurahan Tanjung sengkang kecamatan Batu Ampar Batam, serta Jefri (58) pemain, warga teluk nipah RT 03 RW 02 kelurahan galang baru kecamatan galang.
Dari tangan keempat tersangka tersebut di amankan Uang tunai sebesar Rp 4.413.000, dan uang Dollar singapura sebanyak 100. Turut juga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa lapak dadu 2 lembar, 2 unit meja, mangkok dan penutupnya yang merupakan media penentuan nomor pemenang, tiga kotak (set) dadu.
Kasat Reskrim Polres lingga, Akp Suharnoko, selasa ( 6/3) mengaku sebelumnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan permainan judi dadu di lokasi tersebut, ” informasi ini kami tanggapi dan mendatanginya, ternyata benar”. katanya.
” kesemua tersangka, berikut barang buktinya sudah kami amankan “. ujar Suharnoko.
Sementara untuk tersangka dalam kasus ini, dikenakan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjuadian, dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh tahun) tahun, dan denda Rp 25.000.000. tutupnya. 

(rey)