Batam : Wakil Gubernur Kepri Isdianto, S.Sos, MM
mempunyai banyak harapan untuk keberadaan Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil PPNS. Salah satunya agar PPNS mampu meminimalisir
terjadinya praperadilan, disamping membangun hubungan sinergisitas
dengan penyidik Polri.
Harapan itu disampaikan Isdianto dalam acara Pembinaan Peningkatan
Kemampuan Penyidik Polri selaku Pengemban Fungsi Korwas PPNS, Tahun
anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Polda Kepri, Kamis (26/4/2018) di
Hotel Harris Batam.
Acara ini dihadiri oleh seluruh PPNS yang ada di setiap instansi pemerintah.
“Seorang PPNS tidak saja harus mampu berkoordinasi dalam menyelesaikan
masalah. Tetapi juga harus bisa mencari solusi untuk penanganan guna
penyelesaian perkara. Terutama meminimalisir praperadilan perkara,” ujar
Isdianto.
Isdianto juga menegaskan bahwa komunikasi aktif dan sharing informasi
antar PPNS dan Penyidik sangat dibutuhkan terutama agar
persoalan-persoalan yang muncul di Kepri cepat ditangani. Sebagai contoh
kasus-kasus pencurian ikan, perdagangan manusia dan kasus lainnya.
Situasi geografis Kepri, lanjut Isdianto memang memerlukan komitmen dan
sinergisitas yang kuat antara PPNS dan Penyidik Polri dalam
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Acara pembinaan PPNS tersebut dibuka oleh Kapolda Kepri, Irjen Didid
Widjanardi. Dalam sambutannya, Didid menegaskan bahwa PPNS dalam bekerja
dilindungi oleh undang-undang dan bekerja dibawah koordinasi penyidik
Polri.
Kehadirannya sangat dibutuhkan terutama dalam membantu Kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Jadi kenapa PPNS ini ada? Karena Kepolisian tidak mampu menjangkau
semua lini. Maka dibentuklah PPNS yang tugasnya nyaris sama dengan
penyidik Polri. Mereka ada kewenangan khusus yang diberikan yang diatur
undang-undang dan berada di bawah koordinasi Penyidik Polri. Mereka
mesti bersinergi di lapangan agar seluruh tugas dan tanggungjawabnya
berjalan lancar,” jelas Didid.
Sementara Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Dr. Nasib Simbolon, MM menjelaskan tujuan acara tersebut untuk
mewujudkan supremasi hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,
terutama di kalangan instansi pemerintah.
“Acara ini kita jadikan momentum penguatan sinergitas atau keselarasan
kita untuk menguatkan antara PPNS dan Penyidik Polri. Kita buat hubungan
dan tugas tanggung jawab kita sefleksibel mungkin agar siap menghadapi
rintangan di lapangan,” Jelas Nasib.
Nasib menegaskan, hukum bukan tujuan tapi alat mencapai tujuan. Penyidik
PPNS dalam peradilan pidana adalah lini terdepan untuk mencari
kebenaran formil dan materil. Keberadaan mereka dilindungi oleh
undang-undang.
Di lapangan PPNS adalah mitra dalam merangkai peristiwa hukum. Untuk itu
perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan penguatan-penguatan kinerja
di lapangan agar hasilnya tidak merugikan siapapun.
Tidak itu saja, Nasib juga meminta Pemprov Kepri untuk memberdayakan
keberadaan PPNS dilingkungannya. Serta memantau keberadaan PPNS
tersebut.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau disebut dengan pejabat PPNS
adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun
daerah, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(Humas)