Terdakwa Pembunuh Chiff Kapal ASL Pelican Dituntut Oleh JPU Pasal Berlapis

Terdakwa Pembunuh Chiff Kapal ASL Pelican Dituntut Oleh JPU Pasal Berlapis

Rabu, 04 November 2020


DinamikaKepriNews, Batam –   Karena tersinggung dengan omongan, Ciff Kapal tewas dibunuh oleh Crewnya di Pelabuhan Kawasan PT WWE Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, pada 01 Agustus 2020 silam, terdakwa dituntut pasal berlapis saat persidangan secara virtual, selasa 03 November 2020.


Bermula dari ketersinggungan terhadap bawahannya, mengakibatkan seorang Chiff salah satu kapal tewas dibunuh crew kapal, Patanduk Tendengan

perkara pembunuhan Chiff kapal WWE berlanjut hingga ke persidangan, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung SH menghadirkan terdakwa pembunuh Chiff kapal WWE Erwin ke persidangan.


Terdakwa atas nama Patanduk Tendengan didakwa JPU dengan pasal berlapis. Bahkan tidak segan-segannya JPU mendakwa terdakwa Patanduk Tendengan dengan 4 pasal sekaligus dengan dakwaan secara alternatif.


Menurut keterangan Rumondang Manurung dalam persidangan saat membacakan surat dakwaan mengatakan, berawal pada hari Jumat malam tanggal 31 Juli sekira pukul 21.00 Wib, Patanduk Tendengan bersama temannya Rahman Said Bin Hamkah dan Malinto Yusuf Barung pergi ke Pujasera 98 Lubuk Baja, untuk berbincang - bincang dan meminum minuman beralkohol ditempat tersebut.


" Lalu pada hari sabtu pagi tanggal 01 Agustus sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama temannya Rahman Said Bin Hamkah dan Malinto Yusuf Barung kembali ke kapal ASL PELICAN tempat terdakwa serta Rahman Said Bin Hamkah dan Malinto Yusuf Barung bekerja, "kata Rumondang Manurung saat persidangan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh David Sitorus dan didampingi dua Hakim anggota Dwi Nuramanu, Yona Lamerosa Ketaren. 


Rumondang Manurung melanjutkan bahwa sesampainya terdakwa bersama Rahman Said Bin Hamkah dan Malinto Yusuf di Kapal ASL PELICAN tepatnya berada di Pelabuhan Kawasan PT.WWE Tanjung Sengkuang.


Selanjutnya mereka menuju ke kamar yang berada di bagian bawah kapal.

Bahwa kemudian pada saat dikamar Rahman Said Bin Hamkah berbincang kepada terdakwa dan mengatakan “ bas Tanduk ini jalan masuk ke kapal jauh sekali, tidak seperti biasanya di pelabuhan kemarin” dan terdakwa menjawab sambil tertawa kecil “iya jalannya juga berlumpur dan jauh”.


"Tiba-tiba  korban Erwin D yang sedang berada dikamarnya merasa terganggu mendengar perbincangan terdakwa langsung membuka gorden penutup kamar korban,"ucap Rumondang saat membacakan surat dakwaan tentang kronologis peristiwa pembunuhan tersebut.


Rumondang menambahkan bahwa Erwin selaku korban melontar ucapan "kenapa kau bilang cukimai, kau ketawain saya ya". mendengar hal tersebut terdakwa menjawab tidaklah Ciff saya 

ketawa masalah perjalanan kami tadi.


Mendengar ucapan terdakwa membuat korban melontarkan ucapan yang tidak etis. "Jadi mau mu apa cukimai. Ucapan korban membuat terdakwa tersinggung sehingga terjadi percekcokan diantara keduanya. Seketika itu Rahman Said Bin Hamkah mencoba menenangkan situasi dan membujuk si Ciff untuk tetap tenang dan sabar [sudahlah ciff... sudahlah ciff]," kata Rumondang saat membacakan surat dakwaan dan menceritakan kronologis kejadian perkara tersebut.


Masih menurut keterangan Rumondang dalam persidangan itu, bahwa terdakwa merasa tidak terima, langsung mengajak terdakwa saling baku bunuh [berantam sampai mati].


"Dengan seruan tersebut membuat terdakwa terpancing sehingga lari kedapur mengambil sebilah pisau dari dapur. Selanjutnya terdakwa kembali kekamar untuk mendatangi korban demi menunaikan ajakan korban saling baku bunuh tadi. Melihat situasi tersebut temannya Rahman Said Bin Hamkah mencoba menenangkan terdakwa dan seketika itu korban meminta waktu untuk mengambil pisau yang menjadi bekalnya dalam bertarung baku bunuh. Korban berjanji kita ketemu di mess untuk melakukan pertengkaran sampai mati dengan terdakwa," ujar Rumondang. 


Rumondang menambahkan tiba-tiba terdakwa melihat korban di lambung kanan kapal tepatnya berada diatas tangga dek angsung mengejarnya dan menikamkam pisau beberapa kali kepada korban. "Korban mengalami luka-luka disekujur tubuh dan mengeluarkan darah akibat tikaman pisau yang dihujamkan berkali-kali oleh terdakwa kepada korban. Peristiwa tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Rumondang dalam persidangan.


Rumondang meyakini atas perbuatan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa  Patanduk Tendengan terhadap korban Erwin D diyakini perbuatan tindak pidana melanggar hukum. "Perbuatan terdakwa diyakini telah menghilangkan nyawa korban, oleh sebab demikian telah melanggar pasal ke satu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Selanjutnya telah diyakini melanggar pasal Subsidair 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP atau Kedua Primair sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP, subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, " kata Rumondang mengakhiri pembacaan surat dakwaan tersebut.


HB