Permasalahan Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Belum Menemui Titik Terang

Permasalahan Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Belum Menemui Titik Terang

Senin, 22 Februari 2021


Karimun - Permasalahan Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat prona dikawasan RT. 06/ RW. 01 Paya Manggias Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun tahun 2019  lalu warga yang menjadi korban pungli belum kunjung terselesai dari RT Paya Manggis. 


Muhammad La'i Ketua pemuda Paya Manggis mengatakan ia ditunjuk oleh warga Paya Manggis untuk mewakili warga Paya Manggis yang belum selesai oleh RT Paya Manggis yang menjadi korban pungli Pengurusan PTSL Sertifikat Prona di Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral  tahun 2019 lalu. hingga saat ini ada warga yang belum mendapatkan haknya dari RT Paya Manggis. 


Ia telah menyampaikan ini kepada Lurah Baran Timur, Minggu (21/2/21) ketika ada pertemuan rapat di Masjid Nurul Hasanah Paya Manggis dengan Kelurahan. maka itu, ia menanyakan soal permasalahan dugaan pungli RT, karena masih ada warga yang belum terselesaikan oleh RT hingga saat ini,"terang La'i, Senin (22/2/21) sore. 


Lanjutnya La'i, ia menanyakan ini ke pihak lurah soal permasalahan dugaan pungli tahun 2019 lalu gimana kelanjutannya kepada pihak lurah tentang proses hukumnya, apakah sudah ada SP3 nya untuk masalah dugaan pungli ini, namun pihak kelurahan tidak tahu soal itu, karena selaku kelurahan hanya pembinaan oleh RT dan pihak RT harus mengembalikan uang warga yang telah dipakainya. karena masih ada lagi warga yang belum mendapatkan haknya oleh RT Paya Manggis hingga sekarang.


Makanya saya menanyakan masalah ini kepada pihak lurah untuk mencari kepastian yang jelas supaya warga tidak simpang siur kedepannya, soal apa sudah selesai permasalahan hukumnya apa tidak?, namun pihak lurah tidak tahu kelanjutannya,"jelasnya lagi. 


Tambahnya, karena saya pun sudah menanyakan ini kepada Polsek Meral, Jumat lalu bulan 2 ini, pihak Polsek menjelaskan permasalah ini sudah selesai di Mapolres Karimun tahun 2020 lalu. La'i menjelaskan memang sudah ada penyelesaian anatara warga dengan RT Paya Manggis, kita tahu pelaku waktu itu di berikan waktu hanya satu (1) minggu untuk penyelesaian pengembalian uang kepada warga yang menjadi korban tersebut waktu itu tanggal (28/2/20) tahun lalu.


Yang jadi pemikiran saya hingga tahun 2021 ini masih ada sekitar 12 warga yang belum diselesaikan oleh RT Paya Manggis, makanya kita melapor kepihak kelurahan terlebih dahulu untuk warga yang belum selesai pengbalian uang oleh  RT Paya Manggis gimana tanggapannya,"ungkapnya La'i


Kejadian ini pernah terjadi oleh RT Paya Manggis dan warga ada sekitar 6 orang sudah lewat waktu yang diberikan sekitar dua bulan lewatnya, namun pihak kelurahan masih bisa mediasikan dengan warga pembayaran bertahap. 


Tapi hingga sekarang kalau saya lihat etikad baik RT Paya Manggis ini tidak ada kepada warga yang telah menjadi korban, karena sudah 1 tahun lamanya kalau saya bayangkan, selama ini saya pikir sudah selesai semuanya namun masih banyak lagi yang belum diselesaikan,"tutup La'i.  


Red