Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

Senin, 07 Juni 2021


DinamikaKepriNews – Batam, Senin (7 Juni 2021). Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan

Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan

modus disimpan di dalam galon kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu.


Benih lobster yang

 diperkirakan senilai Rp1,3 Miliar tersebut diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama Karantina

Perikanan saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya - Batam di Terminal

Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu, 29-5-2021.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam Susila Brata mengungkapkan kronologi

tangkapan benih lobster ini berawal saat tanggal 29 Mei 2021, hari Sabtu sekira pukul 08.30 WIB, petugas

Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan

pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.


“Lalu pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan

pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ungkap Susila.


Hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang

disembunyikan dalam keranjang bambu.


“Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih

lobster, kemudian atas barang bukti tersebut dilakukan pencacahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Batu

Ampar, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang

dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.

Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih

lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.307.450.000.


“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserah terimakan ke Badan Karantina

Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,”

pungkas Susila.


Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah

diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor

21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara

maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. 

(*)