Berbagai Elemen Tolak RUU Ormas

Berbagai Elemen Tolak RUU Ormas

Kamis, 11 April 2013
catsDinamika Kepri - Demokratisasi Indonesia yang telah berlangsung lebih satu dekade, sejak reformasi tahun 1998, telah berhasil mendorong lahirnya perubahan di beberapa aspek kehidupan berbangsa. Penataan institusi dan sistem bernegara telah dilakukan, sekalipun masih belum menjamin adanya pelembagaan menjadi sistem yang lebih mapan di masa mendatang. Begitu pula tumbuh pesat partisipasi masyarakat di berbagai hal dan tingkatan, menjadi penanda demokrasi bekerja.

Dengan adanya RUU Ormas yang sedang di Bahas di DPR akan membahayakan kebebasan berorganisasi di Indonesia, Menurut Direktur Monitoring Advokasi Dan Jaringan Pusat studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald, UU Ormas dibentuk penguasa masa lalu untuk mengontrol dan membatasi kebebasan berorganisasi. Istilah Ormas lebih kental nuasa politiknya dibandingkan argumentasi hukum. Fatalnya lagi, RUU Ormas malah berpotensi tumpang tindih dengan prinsip-prinsip UU Perkumpulan.

"RUU ini mengarah kepada second-tier registration yang nggak perlu dan berpotensi bikin birokrasi makin panjang, berbelit, dan berpeluang represif. RUU ini kemudian mau mencampuradukkan antara badan hukum Yayasan dan Perkumpulan, dan mau jadi payung kontrol terhadap semua," tegas Ronald.

Ada lima hal yang mengekang kemerdekaan berserikat melalui RUU Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Pertama, adalah definisi ormas yang terlampau luas sehingga menimbulkan perbenturan dengan defini dan ruang lingkup badan hukum lain, antara lain adalah yayasan. "Dengan memasukkan yayasan dalam kategori ormas, padahal yayasan sendiri diatur undang-undang, maka ribuan yayasan akan terseret ke dalam ranah politik,

Kedua, dalam Pasal 10-18 dinilai menyempitkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi bentuk ormas. Segala bentuk organisasi berbadan hukum yayasan dan perkumpulan, maupun organisasi tak berbadan hukum, akan wajib mendaftar sebagai ormas.

Ketiga, aturan yang terlalu mendikte, di antaranya adalah pemaksaan persyaratan, misalnya soal kepengurusan pada Pasal 29 dan pengawasan internal (Pasal 54-56).

Keempat,  larangan yang multitafsir di bawah kendali pemerintah. "Organisasi antikorupsi yang sedang menyuarakan upaya penindakan terhadap pejabat publik yang korup bisa saja dianggap sebagai organisasi yang membahayakan keselamatan negara."

Kelima, kekuasaan pemerintah yang menjatuhkan sanksi bagi ormas.

Ancaman sanksi ini jelas merupakan instrumen rezim otoriter untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyarakat sipil