Sesuai dengan SK Wali Kota Batam KPTS.195/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 terdapat 126 titik kampung tua dengan jumlah penduduk 80.600 jiwa. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kampung Tua tanggal 19 Maret 2008. Penataan ini pun dikawal oleh Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) yang dibentuk pada tanggal 8 Februari 2008.
Tetapi yang mejadi persoalan sekarang dari tahun ketahun di perkiran lahan kampung tua Batam terus berkurang dari hari ke hari. Padahal, lahan tersebut tak boleh diperjualbelikan. Kampung tua sudah merupakan cagar budaya jadi tidak boleh diperjual-belikan?” demikian diutarakan Kepala Sub-Direktorat Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan di kantornya, baru baru ini.
Saat ini lahan kampung tua sedang diverifikasi luasnya. Tahun 2012 lalu sudah dilakukan pengukuran di lima titik,” katanya. Kelima titik kampung tua yang mendapatkan pengukuran di tahun 2012 lalu antara lain, Kampung Tua Nongsa Pantai, Panau Kabil, Kampung Tengah Batu Besar, Tanjung Riau, dan Tanjung Uma. Disampaikan Ilham, pengawasan lahan Kampung Tua itu bukan lagi menjadi wewenang BP Batam, tetapi Badan Pertanahan Daerah. BP Batam hanya membantu dalam hal pengukuran lahan.
Komentar