![]() |
Hotel D'vin Batam |
"Hotel D'Vin memang tidak pernah mengajukan surat pengantar,akan tetapi pihak Hotel pernah meminta izin sepadan ketika para warga melakukan protes" ungkapnya,Sabtu(14/11/2015) lalu,dirumahnya.
Ahmad,mengatakan warga pernah melakukan protes terhadap hotel dan pujasera dengan alasan berdampak negatif terhadap masyarakat Perumahan Taman Cipta Indah khususnya anak-anak.
"karena warga protes,pihak Hotel D'Vin akhirnya meminta izin sepadan" ujarnya
Ia juga menjelaskan bahwa sepadan yang disepakati oleh pihak hotel dengan warga tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak hotel dan banyak melanggar kesepakatan, salah satu contoh pihak hotel tidak mengedanpakan norma-norma dan tidak mengutamakan penerimaan pekerja dari warga Perumahan Taman Cipta Indah seperti yang telah terterah didalam surat sepadan.
"akan tetapi pihak hotel tidak mengindahkan dan banyak melanggar kesepakan yang dibuat oleh warga.yah, salah satu contoh pihak hotel tidak mengedanpakan norma-norma dan tidak mengutamakan penerimaan pekerja dari warga Perumahan Taman Cipta Indah seperti yang telah terterah didalam surat sepadan" jelasnya
Menurut Ahmad, pihak hotel tidak pernah menghargai warga setempat. Karena, sebelum pihak hotel melalui Nasir Pelawi yang datang untuk meminta izin sepadan kepada warga, bagunan hotel dan pujasera tersebut sudah berdiri. Tapi pihak hotel berasalasan bahwa lahan pujasera tersebut hanya pinjam pakai lahan saja dan sudah mengatongi izin kuliner dari pemerintah.
"Bagaimana mungkin Pemko dan BP Kawasan mengeluarkan izin operasi tanpa ada surat pengatar dari Rt, Rw setempat. Dan intinya untuk masalah izin surat untuk hotel, kita tidak pernah mengeluarkannya dan pihak hotel juga sama sekali tidak pernah mengajukannya" tegasnya.(red/gtg/jf)
Menurut Ahmad, pihak hotel tidak pernah menghargai warga setempat. Karena, sebelum pihak hotel melalui Nasir Pelawi yang datang untuk meminta izin sepadan kepada warga, bagunan hotel dan pujasera tersebut sudah berdiri. Tapi pihak hotel berasalasan bahwa lahan pujasera tersebut hanya pinjam pakai lahan saja dan sudah mengatongi izin kuliner dari pemerintah.
"Bagaimana mungkin Pemko dan BP Kawasan mengeluarkan izin operasi tanpa ada surat pengatar dari Rt, Rw setempat. Dan intinya untuk masalah izin surat untuk hotel, kita tidak pernah mengeluarkannya dan pihak hotel juga sama sekali tidak pernah mengajukannya" tegasnya.(red/gtg/jf)