Batam(dkn.co)-
Persidangan terdakwa Gordon Ambarita dan Agus Heru yang beragendakan
mendengarkan keterangan saksi, kamis (19/11/2015) di pengadilan Negeri
Batam.kedua terdakwa
Saksi penagkapan dari Polisi
air mengatakan bahwa adanya pentransperan minyak jenis solar dari kapal
Tagboat ASL ke SPOB Julie Pandika 01 ke mobil tangki jenis Mitsubishi.
lalu, Polisi air melakukan pengembangan.
Minyak jenis solar itu milik PT. BBJA yang bersandar di galangan kapal
PT.Batam Mitra Sejahtera Tanjung Uncang,” ujarnya saksi menerangkan
Saksi,Parlindungan
menerangkan bahwa pengangkutan dan pentransferan minyak tidak mempunyai
dokumen.Ia diberikan pekerjaan dan sempat menanyakan soal dokumen tapi
di bilang sedang diurus.
Karena faktor ekonomi
saya menerima pekerjaan itu yang mulia dan sempat menanyakan
dokumennya,tapi dibilang sedang diurus,saya juga tidak tau kapal itu
milik siapa yang mulia" ujarnya
Andika simanjuntak ABK,kapal SPOB mentransfer minyak dri kapal ke tangki dan ia diperintah oleh pak Timin,kepala Operasional.
Keterangan
Nakhoda juga sama dengan keterangan saksi ABK bahwa solar yang diangkat
kapal sebesar 14.000 liter di muat dari kapal Tagboat dan di transfer
ke mobil tangki bermuatan 15 ribu liter.
Kami
hanya ABK . Masalah dokumen pengangkutan minyak kami tidak tahu,kapal
hanya sandar dan yang mau buang solar baru merapat ke kapal Tagboat,
“ujar ABK saat ditanya hakim majelis hakim
Terdakwa ditangkap di Swisbel Hotel Harbourbay dan Timin sebagai kepala operasional saat ini masuk daftar pencarian orang.
Sebelumnya,JPU
Isnan mendakwa kedua orang ini dengan pidana pasal 53 huruf (d) UU R.I
Tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pidana
pasal 480 ke 1KUHP.
setelah mendengarkan semua
keterangan saksi, Ketua Hakim Majelis,Wahyu Prasetyo dan dua anggota
majelis menunda persidangan sampai,Selasa (24/11/2015) dengan agenda
mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). (red/jef)
![]() |
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan
|