![]() |
Sidang lagi |
Dakwaan JPU cacat materi dan tidak cermat serta tidak dapat diterima, "ujarnya saat pembacaan resepsi, Kamis (19/11/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Batam
Terdakwa yang juga salah satu pemegang saham di PT EMR Tanjunguncang dan korban yang melapor hanya komisaris. Sehingga, terdakwa tidak mungkin melakukan pengelapan di perusahaannya sendiri"
Andi, meminta JPU menerima resepsi dan membebaskan terdakwa dan membersikan nama baik terdakwa, menyatakan resepsi keberatan terdakwa ini diterima, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan meminta membebaskan dan membersikan nama baik terdakwa"tutupnya saat membaca resepsi
JPU saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, menyatakan pikir-pikir atas resepsi Penasehat Hukum terdakwa."pikir-pikir yang mulia" ujar Wawan selaku JPU
Keberatan terdakwa melalui PH-nya akan ditanggapi JPU pada sidang berikutnya. Majelis Hakim Wahyu Prasetyo dan dua hakim anggota kembali menunda sidang.
Sidang ditunda sampai, Rabu (24/11/2015) yang beragendakan tanggapan dari JPU.
Sebelumnya terdakwa didakwa melakukan penggelapan dan melanggar pasal 374, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 378, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(red/jepr)