Kasus Narkotika Dua Kurir Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Narkotika Dua Kurir Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 29 Februari 2016


Batam(dkn.co) – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan menjerat dua terdakwa kurir sabu seberat 4250 gram, Hilarius Toni alias Raju dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri(berkas perkara terpisah) dengan dakwaan berlapis pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(29/2/2016).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Ia menguraikan Tomas mengajak Hilarius untuk bermufakat jahat guna menyerahkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Suhut(DPO) di Malaysia.

“Nantinya setelah sampai di Surabaya, sabu tersebut akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya dan akan diberikan upah sebanyak Rp 25 juta,”ujarnya.

Dikatakannya bahwa pada hari Jumat tanggal 27 November 2015 jam 12.00 waktu Malaysia, TOMAS menyerahkan 1 buah tas Poly Pac warna biru yang didalamnya berisi 2 bungkus sabu dengan berat 3.300 gram dan 950 gram kepada Hilarius di terminal bus Putra Jaya Kuala Lumpur Malaysia.

Kemudian sekitar jam 20.00 Waktu Malaysia, Tomas dan Hilarius berangkat ke Indonesia bersama rombongan TKI naik boat dari Johor Malaysia menuju Nongsa Batam.

Selanjutnya pada jam 23.30 WIB, boat yang ditumpangi oleh Tomas dan Hilarius sampai di Pantai Nongsa. Setiba di bibir pantai jam 00.10 WIB, Polisi menangkap kedua terdakwa. Dari tangan keduanya ditemukan 1 buah tas Poly Pac warna biru berisi 2 bungkus sabu seberat 3.300 gram dan 950 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsidair melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan. Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena mengatakan akan menyediakan penasehat hukum kepada kedua terdakwa dalam persidangan berikutnya.

“Sidang di tunda hingga seminggu kedapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Vera.

(red/jef)