Batam(dkn.co) – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan
Setiawan menjerat dua terdakwa kurir sabu seberat 4250 gram, Hilarius Toni
alias Raju dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri(berkas perkara terpisah) dengan
dakwaan berlapis pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(29/2/2016).
Dalam
dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa telah melakukan percobaan atau
permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan narkotika golongan I.
Ia
menguraikan Tomas mengajak Hilarius untuk bermufakat jahat guna menyerahkan
narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Suhut(DPO) di Malaysia.
“Nantinya
setelah sampai di Surabaya, sabu tersebut akan diserahkan kepada orang yang
akan menerimanya dan akan diberikan upah sebanyak Rp 25 juta,”ujarnya.
Dikatakannya
bahwa pada hari Jumat tanggal 27 November 2015 jam 12.00 waktu Malaysia, TOMAS
menyerahkan 1 buah tas Poly Pac warna biru yang didalamnya berisi 2 bungkus
sabu dengan berat 3.300 gram dan 950 gram kepada Hilarius di terminal bus Putra
Jaya Kuala Lumpur Malaysia.
Kemudian
sekitar jam 20.00 Waktu Malaysia, Tomas dan Hilarius berangkat ke Indonesia
bersama rombongan TKI naik boat dari Johor Malaysia menuju Nongsa Batam.
Selanjutnya
pada jam 23.30 WIB, boat yang ditumpangi oleh Tomas dan Hilarius sampai di
Pantai Nongsa. Setiba di bibir pantai jam 00.10 WIB, Polisi menangkap kedua
terdakwa. Dari tangan keduanya ditemukan 1 buah tas Poly Pac warna biru berisi
2 bungkus sabu seberat 3.300 gram dan 950 gram.
“Perbuatan
kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsidair
melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider melanggar
pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Setelah
mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan. Ketua Majelis
Hakim Vera Yetti Magdalena mengatakan akan menyediakan penasehat hukum kepada
kedua terdakwa dalam persidangan berikutnya.
“Sidang
di tunda hingga seminggu kedapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”
ujar Vera.
(red/jef)
Komentar