Batam(dkn.co) – PT Usda Seroja Jaya (USJ) membantah
berupaya menarik paksa kapal Tug Boat TB Tirta Samudra XXVII dari lokasi PT
Bandar Abadi Shipyard di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batu Aji,
Batam, Kamis(2/6/2016) lalu.
Hal
itu ditegaskan Head Legal PT Usda Seroja Jaya(USJ) Benny Iswari kepada AMOK
Group di Nagoya, Sabtu(4/6/2016) malam.
Benny
mengatakan tuduhan yang dilayangkan pihak PT Bandar Abadi Shipyard terkait
upaya penarikan paksa kapal tersebut tidak benar, tapi murni untuk mengambil
kapal milik PT USJ sendiri.
“Kami
tidak betul menarik paksa kapal tersebut, itu kan milik kami sendiri! Wajarlah
kami ambil kapal itu, bahkan mereka berusaha menghalau kami dengan memprovokasi
karyawannya untuk melakukan perlawanan saat kami tiba dilokasi,” jelasnya.
Menurutnya
yang mengerjakan perbaikan kapal tersebut adalah pihak PT BAS, bukan pihak
mereka, tapi pada saat penurunan terjadi benturan di bagian buritan kapal yang
menyenggol batas drydock yang menyebabkan Skeg Haluan, Cort Nozzle, dan
Oil Stering Tube jadi rusak.
“Kita
jelas tidak terima dong, bahkan karyawannya saja mengakui itu di persidangan,
bahwa itu betul terjadi benturan,” jelasnya.
Dikatakannya
bahwa pada tanggal 3 April 2015, pihaknya meminta izin ke pihak PT BAS untuk
melakukan pengecekan melalui penyelaman air di lokasi dock yang bertujuan agar
mengetahui apa yang terjadi.
“Setelah
kita cek ternyata terjadi kerusakan, untuk memastikan kembali kerusakan
tersebut, maka kita bongkar sendiri tanggal 25 April 2015,” bebernya.
Awalnya
kata Benny, pihak PT BAS bersedia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut
sebesar Rp 800 juta.
“Tapi
kita tunggu selama 3 bulan lebih, tetap tidak dilakukan. Seolah- olah mereka
membiarkan begitu saja, maka kita langsung melakukan gugatan perdata ke PN
Batam tanggal 20 Januari 2016,” jelasnya.
Kata
Benny, pada tanggal 27 Maret 2016 Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan
provisi PT USJ selaku penggugat.
Dalam
putusan provisi tersebut, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk memberikan
izin kepada penggugat untuk memasuki lokasi tergugat guna memperbaiki sendiri
kapal Tirta Samudra XXVII hingga selesai.
Majelis
Hakim juga mengukum tergugat untuk mengeluarkan kapal Tirta Samudra XXVII dari
lokasi tergugat dan menyerahkan kapal tersebut kepada penggugat dan atau
memberikan hak kepada penggugat untuk mengambil atau mengeluarkan sendiri kapal
tersebut dari lokasi dock tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian.
“Bahkan
kalau mereka tidak mau, kami berhak mengambil kapal tersebut, bila perlu dengan
bantuan Polisi, namun kami tetap tidak bisa mengambil hak kami,” terangnya.
Ditambahkan
bahwa pada tanggal 4 Mei 2016, Majelis Hakim mengabulkan penetapan sita yang
mengabulkan permohonan sita dari penggugat, dan memerintahkan kepada panitera
PN Batam untuk melakukan penyitaan barang bergerak 7 mobil operasional, barang
barang tidak bergerak, 3 buah sertifikat Hak Guna Bangunan 243,242,3620 milik
Bandar Abadi Shipyard.
“Maka
aset mereka telah disita oleh PN Batam, namun sampai saat ini mereka masih
tetap beroperasi,” jelasnya.
Meski
demikian pihaknya kata Benny, akan tetap berusaha melakukan pengambilan kapal
tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami
akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait supaya masalah ini jangan
berlarut-larut,” pungkasnya.
(red/ron)
Komentar