Batam(dkn.co) : Sekretaris
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir
DPRD Kota Batam Udin P. Sihaloho, SH., menjelaskan dengan adanya parkir
berlangganan, masyarakat Kota Batam akan lebih diuntungkan, karena pihak
pemerintah daerah untuk roda 2 hanya mematok retribusi Rp 75.000
pertahun, berbeda dengan parkir saat ini yang terkadang ditarik
retribusinya beberapa kali saat parkir di jalan umum. jelasnya Kamis
(23/2/17).
“Jika Ranperda ini selesai, juru parkir (Jukir) yang disediakan pemerintah akan diawali dengan pembinaan agar mereka memberi pelayanan yang baik. Karena sifatnya parkir ini sifatnya pelayanan. Disetiap zona atau wilayah nanti akan ada seorang koordinatornya dari Dinas Perhubungan (Dishub), agar pelayanan dapat terkontrol. Jika Jukir kita tidak membrikan pelayanan sesuai standar kita bisa menegur atau memberhentikan mereka,” jelas Udin.
“Jukir bisa melakukan imbal jasa, yaitu sewaktu hujan jukir bisa menyiapkan payung untuk mengantar pemilik mobil , atau menyiapkan pelindung kendaraan sewaktu panas itu, jika pemilik kendaraan memberi tip secara sukarela itu boleh dimiliki oleh si Jukir,” terang Udin.
Udin menambahkan dengan adanya parkir berlangganan ini maka peningkatan pendapatan parkir akan naik secara signifikan seperti Kabupaten Sidoharjo.
” Kota Sidoarjo yang sudah menerapkan parkir berlangganan ini, PADnya dari parkir dari Rp 29 miliar di 2016, kini dinaikkan menjadi ke Rp 31 miliar. Mereka sudah melaksanakan hal itu sudah tahun ke lima, dari yang awalnya Rp 2 miliar kini mereka sudah mencapai puluhan miliar itu.” Sebutnya mencontohkan.
(KN)
“Jika Ranperda ini selesai, juru parkir (Jukir) yang disediakan pemerintah akan diawali dengan pembinaan agar mereka memberi pelayanan yang baik. Karena sifatnya parkir ini sifatnya pelayanan. Disetiap zona atau wilayah nanti akan ada seorang koordinatornya dari Dinas Perhubungan (Dishub), agar pelayanan dapat terkontrol. Jika Jukir kita tidak membrikan pelayanan sesuai standar kita bisa menegur atau memberhentikan mereka,” jelas Udin.
“Jukir bisa melakukan imbal jasa, yaitu sewaktu hujan jukir bisa menyiapkan payung untuk mengantar pemilik mobil , atau menyiapkan pelindung kendaraan sewaktu panas itu, jika pemilik kendaraan memberi tip secara sukarela itu boleh dimiliki oleh si Jukir,” terang Udin.
Udin menambahkan dengan adanya parkir berlangganan ini maka peningkatan pendapatan parkir akan naik secara signifikan seperti Kabupaten Sidoharjo.
” Kota Sidoarjo yang sudah menerapkan parkir berlangganan ini, PADnya dari parkir dari Rp 29 miliar di 2016, kini dinaikkan menjadi ke Rp 31 miliar. Mereka sudah melaksanakan hal itu sudah tahun ke lima, dari yang awalnya Rp 2 miliar kini mereka sudah mencapai puluhan miliar itu.” Sebutnya mencontohkan.
(KN)
Komentar