Batam : Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin menghadiri kegiatan Peluncuran / Launching Aplikasi Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda / Perkada (SIAP GARDA) Proyek Perubahan Kasatpol PP Kota Batam.
Kegiatan berlangsung di Aula Engku Hamidah lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 31 Oktober 2023.
SIAP GARDA sendiri merupakan inovasi Proyek Perubahan Diklatpim II Angkatan XXII ( 22) Tahun 2023 ini berbasis teknologi informasi akan menjadi jawaban dalam mewujudkan penanganan pengaduan yang lebih baik.
Aplikasi hadir sebagai kanal aspirasi dan pengaduan berbasis online bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pelanggaran atas ketentraman dan ketertiban umum. Serta pelayanan publik di Kota Batam yang terintegrasi yang sangat mudah digunakan.
Aplikasi SIAP GARDA dilaunching langsung oleh Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina. Pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas peluncuran aplikasi Siap Garda ini. Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum di Batam.
“Mudah-mudahan aplikasi ini, bisa mempermudah masyarakat yang masih ragu kemana untuk melapor, jika ada pelanggaran,” kata Marlin.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pemko Batam, Imam Tohari mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan di Kota Batam perlu dilakukannya perubahan paradigma dengan dilaksanakannya tindak pidana ringan.
“Melalui koordinasi lintas instansi pihak terkait secara terpadu dan penanganan perkara tindak pidana ringan yang berbiaya murah dan singkat,” kata Imam.
Dari keseluruhan jumlah Perda sebanyak 39 Perda di Pemko Batam, yang memuat sanksi ada 11 Perda yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam dalam penyelenggaraan pidana ringan (Tipiring).
“Selama tahun 2022 sebanyak 143 laporan penyampaian pengaduan masyarakat atas pelanggaran Trantibumlinmas yang ditangani sebanyak 135 kasus,” katanya.
“Masyarakat pengguna tidak dipungut biaya atau gratis saat mengunduh aplikasi ini menggunakan Handphone berbasis Android,” katanya. (*)