Batam- beredarnya isu dualisme kepemimpinan grib jaya kepri antara kubu Junaidi dan kubu yudi fisabilillah grib jaya kepri itu adalah isu hoak di karena dari hasil surat keputusan dpp grib jaya tertanggal 4 april 2025 tentang pemberhentian kepengurusan junaidi cs sesuai keputusan dpp yang di tanda tangani Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, dan Sekretaris Jenderal, H. Zulfikar, S.E. . ( 27/4/2025)
Surat pemberentian nomor:317/sp/DPD/DPP/IV/2025 jelas kepengurusan junaidi cs sudah tak berkekuatan hukum lagi sejak tanggal di terbitkan nya sk pemberintian oleh dpp.
Sesuai dengan pemberitaan dari media onlien https://intrik.co.id/di-tengah-isu-dualisme-grib-jaya-kepri-di-bawah-junaidi-klaim-masih-sah/ hal tersebut bisa di katakan isu yang kurang tepat.
Ketua grib jaya kepri yudi fisabillah Melalui kabid humas Effendi Ginting grib jaya kepri.
" kami tegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan grib jaya kepri kalau dualisme tentu dari pusat juga dualisme ini kan dari pengurus pusat ketum nya masih sama dan bisa di lihat sudah di terbitkan nya surat pemberitian terhadap kepengurusan junaidi cs sesuai surat pemberitian
nomor:317/sp/DPD/DPP/IV/2025 yang di tandatangi oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, dan Sekretaris Jenderal, H. Zulfikar, S.E. . jadi kepengurusan yang lama tak berlaku lagi.
" secara hukum jika setelah di keluarkan nya keputusan yang baru maka yang ada berkekuatan hukum sah adalah yang baru.
" maka itu kepengurusan yang sah secara hukum tentu yang sk di terbitkan oleh pengurus dpp tertangal Surat keputusan: 207/sk/DPD/DPP-GRIBJ/IV/2025
Jadi agar tidak ada keraguan bagi pengurus tentu harus di lihat keputusan terbaru Apalagi kami dalam grib jaya kepri di bawah komando bung yudi sudah mendaftaran ke kesbangpol kepri, pada tanggal 22 april 2025.
" bukan hanya itu dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pelantikan pengurus dpc se- kepri dan pengukuhan pengurus DPD Kepri oleh DPP kemarin kami sudah dalam persiapan acara.
" siapa saja tentu boleh saja mengku ngaku pengurus grib jaya kepri tapi secara hukum tentu yang sah adalah pengakuau dari dpp dan pemerintah jika ada pihak yang berkebertan bisa di lakukan gugatan secara perdata nya tutur nya.
Sekertaris dewan pimpinan pusat grib jaya
Jenderal, H. Zulfikar, S.E. saat di hubungi awak media ( 27/4/2025)
" Kami dari DPP GRIB JAYA sudah mengeluarkan surat keputusan pemberentian terhadap kepengurusan junaidi maka dari itu sk yang di kelurkan Menonaktifkan SK No:206/SK/DPD/DPP-GRIBJ/X/2024 Jadi sk junaidi cs sudah tidak berlaku lagi karena kami Dari dpp sudah mengeluarkan sk pememberhetian tertanggal 4 april 2025 dengan nomor nomor:317/SP/DPD/DPP/IV/2025 yang di tandatangi oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, dan Sekretaris Jenderal, H. Zulfikar, S.E.
" Dan untuk pengurusan yang sah adalah yudi fisabillah sesuai dengan Surat keputusan: 207/sk/DPD/DPP-GRIBJ/IV/2025.
Mukin Itu jelas dan kita sampaikan untuk seluruh kader grib jaya agar melakukan laporan kepada kepengurusan yang sah biar bergerak legal. Tutup nya.
(sandi)