Karimun(Kepri) – Kelompok usaha bersama Nelayan yang tergabung dalam Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (KUB) Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kabupaten Karimun, mengeluhkan atas kondisi perairan laut di sekitar lokasi PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS) yang diduga kuat telah terkontaminasi limbah pasir blasting. Kapolres karimun telah merespons langsung terhadap keluhan masyarakat menginstruksikan untuk Reskrim Unit 4 untuk turun langsung ke lokasi yang disampaikan masyarakat ,
Unit 4 Reskrim langsung melakukan investigasi ke lokasi yang diduga tempat limbah B3 yang berserak yang di Sesuai yang disampaikan sampaikan masyarakat,
Dugaan pencemaran ini disebut juga telah merusak ekosistem laut, karena akibat limbah tersebut mengakibatkan ikan , udang dan juga pohon-pohon di pesisir laut jelas memuat ekosistem laut menjadi rusak yang mana menjadi mengakibatkan matinya sumber utama mata pencaharian Nelayan setempat.
Juru Bicara Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (KUB), Lewi Ginting, menegaskan bahwa dampak pencemaran Lingkungan Hidup ini juga tersebut sangat signifikan jelas karena mengakibatkan ,Ikan, udang sudah tidak seperti semula banyak dan pohon yang tumbuh juga di laut sudah mulai tidak sempurna dan terlihat jelas bahwa pohon mangrove juga sudah mati,” ucap Lewi Ginting sehingga membuat langka dan kepunahan biota laut yang menjadi andalan utama nelayan pesisir panjang , Kamis, 9 Oktober 2025.
Nelayan menyampaikan dengan jelas bahwa Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (Kube) telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Bahkan, DLH telah menjadwalkan pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat pada 16 September 2025 yang lalu. Namun, Lewi Ginting menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan pihak perwakilan perusahaan tidak hadir saat DLH mau mempertemukan Pihak Perusahaan dengan Masyarakat,” ucapnya.
Ketidakhadiran perwakilan PT KSS ini mengindikasikan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang merugikan warga.
Tak hanya ke DLH, kasus dugaan pencemaran ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Lewi Ginting mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum. “Kami apresiasi kepada Kapolres Karimun yang melakukan penyelidikan awal oleh tim Satreskrim,” lanjut Lewi. Penyelidikan awal yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun diharapkan dapat mengungkap sumber pasti pencemaran dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini
Para Nelayan Teluk Paku berharap agar instansi terkait dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pencemaran, memulihkan lingkungan laut, dan memastikan hak-hak nelayan untuk mencari nafkah tidak terus terampas.
Saat tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Karimun Sembawang Shipyard terkait tudingan limbah pasir blasting dan ketidakhadiran dalam pertemuan di DLH. (RC) – Kelompok usaha bersama Nelayan yang tergabung dalam Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (KUB) Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kabupaten Karimun, mengeluhkan atas kondisi perairan laut di sekitar lokasi PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS) yang diduga kuat telah terkontaminasi limbah pasir blasting. Kapolres karimun telah merespons langsung terhadap keluhan masyarakat menginstruksikan langsung untuk Reskrim Unit 4 untuk turun langsung ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat ke polres melalui surat,
Unit 4 Reskrim langsung melakukan investigasi ke lokasi yang diduga tempat limbah B3 yang berserak yang Sesuai yang disampaikan sampaikan masyarakat,
Dugaan pencemaran ini disebut juga telah merusak ekosistem laut, karena akibat limbah tersebut mengakibatkan ikan , udang dan juga pohon-pohon di pesisir laut tidak ada lagi dan sebagian sudah mati , jelas memuat ekosistem laut menjadi rusak yang mana perbuatan ini menjadi mengakibatkan matinya sumber utama mata pencaharian Nelayan setempat,
Atas tindakan ini juga Juru Bicara Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (KUB), Lewi Ginting, angkat bicara bahwa dampak tindakan perbuatan yang dilakukan ini sangat tidak bermoral menurut kami karena sudah kulakukan pencemaran Lingkungan Hidup ini juga tersebut sangat signifikan jelas karena mengakibatkan ,Ikan, udang sudah tidak seperti semula banyak dan pohon yang tumbuh juga di laut sudah mulai tidak sempurna dan terlihat jelas bahwa pohon mangrove juga sudah mati,” ucap Lewi Ginting sehingga membuat langka dan kepunahan biota laut yang menjadi andalan utama nelayan pesisir panjang , Kamis, 10 Oktober 2025.
Nelayan menyampaikan dengan jelas bahwa Konsorsium Kelompok Usaha Bersama (Kube) telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Bahkan, DLH telah menjadwalkan pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat pada 16 September 2025 yang lalu. Namun, Lewi Ginting menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa dan menyayangkan pihak perwakilan perusahaan tidak hadir saat DLH mau mempertemukan Pihak Perusahaan dengan Masyarakat,” ucapnya. Walaupun pihak perusahaan hadir di saat di undang pimpinan DLH Kami tidak tahu juga apa maksud dan tujuan DLH untuk memfasilitasi kami bertemu dengan terduga pelaku perusak ekosistem laut itu , sudah begitu juga pihak perusahaan tidak pula ,
Ketidakhadiran perwakilan perusahaan PT KSS ini mengindikasikan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang merugikan warga.
Tak hanya ke DLH, kasus dugaan pencemaran ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Lewi Ginting mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum. “Kami apresiasi kepada Kapolres Karimun yang melakukan penyelidikan awal oleh tim Satreskrim,” lanjut Lewi. Penyelidikan awal yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun diharapkan dapat mengungkap sumber pasti pencemaran dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini guna memberikan kepastian Hukum bagi
Para Nelayan Teluk Paku berharap agar instansi terkait dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pencemaran, memulihkan lingkungan laut, dan memastikan hak-hak nelayan untuk mencari nafkah tidak terus terampas.
Saat tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Karimun Sembawang Shipyard terkait tudingan limbah pasir blasting dan ketidakhadiran dalam pertemuan di DLH.
(Lg)