DPRD Kota Batam Sepakati Tambahan

DPRD Kota Batam Sepakati Tambahan

Selasa, 17 Maret 2026


Batam : DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 60 haro kerja kepada Pansus Pansus DPRD yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/3/2026). 


Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.


Rapat paripurna pada hari ini memiliki dua agenda yakni: pertama, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan; dan kedua, laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan. Sebelum, rapat paripurna dilaksanakan, telah dilaksanakan rapat konsultasi menyangkut dua agenda berkenaan.


Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Batam, di antaranya Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat dari Pemko Batam serta Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, kalangan akademisi serta insan pers.


Pada agenda pertama, DPRD Kota Batam sepakat memberikan tambahan waktu salama 60 hari kerja kepada Pansus PSU untuk memperdalam dan mempertajam substansi Ranperda berkenaan. Keputusan diambil setelah juru bicara Pansus PSU menyampaikan laporan terakhir perkembangan pembahasan Ranperda berkenaan.


Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Batam, di antaranya Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat dari Pemko Batam serta Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selain itu, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, kalangan akademisi serta insan pers.


Pada agenda pertama, DPRD Kota Batam sepakat memberikan tambahan waktu salama 60 hari kerja kepada Pansus PSU untuk memperdalam dan mempertajam substansi Ranperda berkenaan. Keputusan diambil setelah juru bicara Pansus PSU menyampaikan laporan terakhir perkembangan pembahasan Ranperda berkenaan.


Dalam jalannya rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memberikan kesempatan pertama kepada Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus.


Laporan disampaikan oleh juru bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana. Dalam pemaparannya, Rizky menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut terdapat sejumlah substansi yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.