Tarif Listik Dan Nasib Pengusaha Kecil –Menengah

Tarif Listik Dan Nasib Pengusaha Kecil –Menengah

Jumat, 05 April 2013

plnDinamika Kepri - 
Adanya rencana PLN untuk menaikkan  Tarif dasar Lisrik (TDL) yang akan dimulai April 2013 ini, Kenaikan tahap dua ini merupakan keputusan pemerintah melalui Permen ESDM No. 30 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 21 Desember 2012. Meski kenaikan TDL ini tidak berlaku untuk pelanggan berdaya 450-900 VA, atau berlaku untuk pelanggan golongan I-1/1.300 VA sampai golongan I-4/30.000 kVA, tetap saja menyisakan sejumlah persoalan.

yang paling merasakan dampak dari kenaikan ini adalah Pengusaha kecil-menengah, Mereka terancam bangkrut dan menutup usahanya akibat kenaikan TDL ini, Kenaikan TDL, membuat beban operasi pengusaha bertambah. Padahal pada sisi lain, produk mereka harus bersaing dengan barang-barang asal China yang jauh lebih murah.

Biaya operasional pasti akan bertambah dan. Modal usaha akan semakin tinggi, Berdasarkan keterangan PLN, kenaikan tarif listrik tidak membuat pendapatan perseroan bertambah. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah mengurangi subsidi listrik kepada pelanggan. Kenaikan ini akan dirasakan oleh pelanggan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, publik dan layanan khusus, yang menggunakan daya di atas 900 VA.

Pihak PLN berdalih atas kenaikan ini hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan, sedangkan penentunya adalah pemerintah melalui Kementerian ESDM. "Secara nasional kenaikan TTL sudah dimulai per Januari 2013 sebesar 5% dan pada awal April naik lagi sebesar 4,3%. Sekali lagi, pelanggan yang memakai daya 450-900 VA tidak mengalami kenaikan TTL,"