Batam(dkn.co.id) - Karyawan PT Patra Niaga kembali melakukan DEMO dari depan pintu masuk Obyek Vital Nasional,Jln Raya Pelabuhan CPO,Kabil II,Batam,Senin(14/12/2015) dengan didampingi SP F NIBA dan Brigade
SPSI Kota Batam, puluhan pekerja mendesak pihak PT Patra Niaga segera mempekerjakan kembali 24 orang karyawan yang di PHK secara sepihak dan membayar kekurangan upah lembur.
Anger selaku ketua PUK-SPSI Patra Niaga menuntut PT Patra Niaga untuk bertanggung jawab karena telah melakukan pelanggaran UU dan meminta untuk mengembalikan satus karyawan kepada buruh yang telah di PHK
sepihak serta membayar upah yang selama ini dipotong tiap bulannya dari tahun 2011.
"kami meminta PT Patra niaga bertanggung jawab dan mengembalikan status Karyawan terhadap buruh yang di PHK sepihak, membayar pemotongan upah yang dilakukan pihak menegemen serta lembur mulai tahun 2011 sebesar Rp 1juta 180 ribuserta meminta pihak keamanan tidak mengintimidasi para buruh yang melakukan aksi" ujarnya
Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI dan juga Ketua PC F NIBA SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan dalam orasinya mengatakan, PT Patra Niaga telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan tidak menghargai jasa
dari karyawan supir selama 9 tahun bekerja.
"Managemen Patra Niaga keluarlah dan bertanggung jawab. Jangan hanya menempatkan kepolisian didepan kami, sementara kalian tertawa didalam sana (kantor-red)." ujarnya saat berorasi.
Pantau dilapangan, Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Nongsa beserta security perusahaan tanpak menjaga ketat jalan pintu gudang agar para buruh tidak dapat masuk kedalam lokasi perusahaan.
hingga berita ini diunggah pihak menegemen tidak bersedia bertemu dengan para buruh dan melemparkan masalah ini ke PT Sabta Sarana Sejahtera. (red/Jepr)
SPSI Kota Batam, puluhan pekerja mendesak pihak PT Patra Niaga segera mempekerjakan kembali 24 orang karyawan yang di PHK secara sepihak dan membayar kekurangan upah lembur.
Anger selaku ketua PUK-SPSI Patra Niaga menuntut PT Patra Niaga untuk bertanggung jawab karena telah melakukan pelanggaran UU dan meminta untuk mengembalikan satus karyawan kepada buruh yang telah di PHK
sepihak serta membayar upah yang selama ini dipotong tiap bulannya dari tahun 2011.
"kami meminta PT Patra niaga bertanggung jawab dan mengembalikan status Karyawan terhadap buruh yang di PHK sepihak, membayar pemotongan upah yang dilakukan pihak menegemen serta lembur mulai tahun 2011 sebesar Rp 1juta 180 ribuserta meminta pihak keamanan tidak mengintimidasi para buruh yang melakukan aksi" ujarnya
Sementara itu, Ketua DPC K-SPSI dan juga Ketua PC F NIBA SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan dalam orasinya mengatakan, PT Patra Niaga telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan tidak menghargai jasa
dari karyawan supir selama 9 tahun bekerja.
"Managemen Patra Niaga keluarlah dan bertanggung jawab. Jangan hanya menempatkan kepolisian didepan kami, sementara kalian tertawa didalam sana (kantor-red)." ujarnya saat berorasi.
Pantau dilapangan, Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Nongsa beserta security perusahaan tanpak menjaga ketat jalan pintu gudang agar para buruh tidak dapat masuk kedalam lokasi perusahaan.
hingga berita ini diunggah pihak menegemen tidak bersedia bertemu dengan para buruh dan melemparkan masalah ini ke PT Sabta Sarana Sejahtera. (red/Jepr)
Komentar