Batam(dkn.co) - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen
kapal KLM Safira Jaya, Suherman Bin Daeng Pasara mengakui perbuatannya pada
persidangan, Selasa(26/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya
khilaf yang mulia, saya mau melakukan itu karena mereka(pembeli) bilang tidak
apa-apa,” ujar Suherman saat memberika keterangan sebagai terdakwa
dipersidangan.
Ia
mengaku sudah memberitahukan kepada pembeli bahwa Grosse Akta kapal KLM Safira
Jaya menggunakan Grosse Akta KLM Kurnia Ilahi yang sudah tenggelam.
“Saya sudah beri tahu dari awal yang mulia, tapi
Billy (pembeli,red) bilang tidak apa-apa dan mengatakan kekeluargaan. Yah,
akhirnya kami sepakat dengan Harga Rp 820 juta tanpa perbaikan,”jelasnya.
Herman
juga mengatakan bahwa pembayaran atas jual beli kapal tersebut juga belum
selesai karena pembeli baru membayar sebesar Rp 620 juta.
Ia
berdalih menggunakan Grosse Akta KLM Kurnia Ilahi karena KLM Safira Jaya
dokumennya tidak lengkap dan akan berlayar ke Singapura.
“Saya
pakai Dokumen KLM Kurnia Ilahi itu karena dokumen KlM Safira Jaya tidak Lengkap
yang mulia, sementara hendak berlayar ke singapura,”jelasnya.
Ia
juga mengaku didesak dan akhirnya menyuruh Kapten Hadi membuat Grosse Akta atas
nama KLM Viktory Samudra atas permintaan dari pembeli.
“Karena
sudah didesak, saya menyuruh kapten Hadi membuat dokumen baru atas nama KLM
Viktory Samudra dengan biaya Rp 35 juta yang mulia,” jelasnya.
Herman
juga mengaku salah karena telah melakukan pemalsuan dokumen kapal tersebut.
“Saya salah pak karena telah melakukan pemalsuan dokemen,” ujarnya.
Usai
mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo
didampingi 2 Hakim Anggota menunda sidang seminggu kedepan untuk mendengarkan
tuntutan dari JPU.
Dalam
dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyudi Barnad menjerat terdakwa dengan
pasal 263 ayat(1) KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP tentang
penipuan.
(red/CR 02)
(red/CR 02)
Komentar