DPRD : Walikota Batam Harapkan Turun Tangan Atasi Konflik Taksi Online

DPRD : Walikota Batam Harapkan Turun Tangan Atasi Konflik Taksi Online

Sabtu, 04 Agustus 2018
Batam — Banyaknya Penolakan atas kehadiran Taksi Online, bahkan acapkali berujung pada tindakan anarkis bagi sang pengemudi taksi online. Tidak hanya itu tindakan membabi buta kerap dialami para driver taksi online di kota batam dengan acuan hasil RDP dengan komisi III DPRD Kota Batam pada bulan Oktober lalu.

Hal itu menimbulkan adanya perlakuan yang dirasa tidak adil oleh pengurus Asosiasi Taksi Online kota batam, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat ulang dengan Komisi III DPRD Batam, Jumat 3 Agustus 2018.

Salah satu perwakilan driver taksi online Fery, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terima dan juga merasa resah dengan adanya penolakan dan juga penangkapan para driver taksi online dengan alasan dan menunjukkan kesepakatan di RDP bulan Oktober lalu.

Menurutnya acuan kesepakatan RDP tersebut tidak adanya tanda tangan perwakilan driver online, dan juga telah memanfaatkannya sebagai Aturan yang harus disepakati, hal ini sudah melanggar memancing UU Trasportasi yang berlaku.

Kabid Dinas Perhubungan Syafrul bahari juga menjelaskan terkait SK kuota 300 adalah sifatnya sementara dan akan dikaji ulang oleh beberapa konsultan dari dinas provinsi.

“kami sedang melakukan koordinasi dengan samsat untuk melakukan pembuatan STNK Khusus, masalah Kuota 300, itu hanya sementara menunggu kolsultan dari provinsi melakukan kajian” cetusnya

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura, yang membidangi Pembangunan, Sarana Prasarana dan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa Hasil RDP dibulan Oktober hanya sebagai transisi dan bukan sebagai dasar hukum untuk penangkapan dan juga penghalang halangan kepada taksi online, Kesepakatan itu hanya mengatur bahwa taksi online dan taksi konversial ada aturannya sendiri sesuai UU.

“Panglima kita adalah Hukum yaitu UU, DPRD itu ngak bisa buat aturan, harus melalui Ranperda. Hanya saja kesepakatan kemarin hanya sebagai transisi untuk membuat UU” jelasnya.




(PS)