Diduga Diskriminatif terhadap Media Penggunaan daan Publikasi, Ini Jawaban Kadis Kominfo Batam

Diduga Diskriminatif terhadap Media Penggunaan daan Publikasi, Ini Jawaban Kadis Kominfo Batam

Senin, 15 September 2025


Batam : Pemberitaan Tim media edisi Sabtu 13/09/2025 dengan judul, "Sinyal Permusuhan, Kepemimpinan Walikota Batam Amsakar Ahmad Terkesan Abai Terhadap Sejumlah Besar Media di Kota Batam", mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Batam, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam Rudi Panjaitan.


Setelah terbitnya pemberitaan tersebut, Rudi Panjaitan buru buru melakukan klarifikasi di Media Center milik Pemerintah Kota Batam, pada hari yang sama yakni Sabtu 13/09/2025.


Dalam pemberitaan media center milik Pemerintah Kota Batam tersebut, Rudi Panjaitan secara tegas membantah Pemko Batam melalui Dinas Kominfo Batam telah melakukan dugaan tindakan diskriminatif terhadap sejumlah perusahaan media yang ada di Batam, sebagaimana yang diberitakan oleh media sorottuntas.com sebelumnya.


Dalam pemberitaannya yang berjudul, "๐‰๐š๐ฅ๐ข๐ง ๐Š๐ž๐ฆ๐ข๐ญ๐ซ๐š๐š๐ง ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐’๐ž๐ก๐š๐ญ ๐๐š๐ง ๐๐ซ๐จ๐Ÿ๐ž๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ, ๐‘๐ฎ๐๐ข ๐๐š๐ง๐ฃ๐š๐ข๐ญ๐š๐ง: ๐Š๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐๐ž๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐ž๐ซ๐ก๐š๐ญ๐ข๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐Œ๐ข๐ญ๐ซ๐š ๐’๐ž๐ข๐ฆ๐›๐š๐ง๐  ๐Š๐š๐ฐ๐š๐ฅ ๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ง ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ", Rudi Panjaitan menegaskan, pihaknya sudah melakukan seluruh proses kerja sama media secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.


Tidak hanya itu, dalam pemberitaan tersebut Rudi Panjaitan selaku Kadis Kominfo Batam, yang saat ini juga diketahui sedang mengikuti seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mengatakan, bahwa pemberitaan media online sorottuntas.com tersebut, adalah sebuah opini dan spekulatif, yang hanya mementingkan kepentingan media sorottuntas.com itu sendiri.


Tudingan Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan ini sangat serius, dan sangat menyudutkan pemberitaan dari media online sorottuntas.com, serta terkesan menyudutkan kinerja dan profesi wartawan yang sudah bekerja dalam koridor dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. 


Karena berdasarkan bukti bukti yang ada, berita yang dimuat oleh media sorottuntas.com, sudah melalui mekanisme dan terkonfirmasi kepada yang bersangkutan langsung sejak dari awal tahun 2025 lalu.


“Saya ingin meluruskan bahwa opini yang menyebut kami membuat potensi permusuhan adalah tidak berdasar dan spekulatif yang hanya mementingkan kepentingan sesaat media tersebut. Seluruh tahapan proses kerjasama sudah sangat terbuka dan membangun komunikasi dua arah yang setara, mulai dari pengumuman, pengumpulan berkas, hingga proses verifikasi administratif dan faktual, telah mengikuti norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).


Rudi Panjaitan juga mengatakan, dalam hal bekerjasama di Kominfo Batam, Verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting dan prioritas, sebagai bagian terpenting dalam menentukan kelayakan perusahaan media untuk bekerjasama di Kominfo Batam.


“Verifikasi Dewan Pers memang kami prioritaskan sebagai bagian dari penilaian kelayakan. Tapi bukan satu-satunya. Ada banyak aspek yang dinilai, mulai dari kepatuhan administratif, kualitas pemberitaan, jangkauan, hingga kontinuitas kerjasama, termasuk dengan perlindungan pekerja pers sesuai semangat aturan ketenagakerjaan yang memanusiakan manusia Indonesia,” imbuhnya.

Pernyataan Rudi Panjaitan ini terbukti. Karena dalam menentukan slot dan besaran nilai kerjasama di Kominfo Batam, media yang belum terverifikasi andminstrasi dan Faktual dari Dewan Pers, tidak boleh berada atau mengisi slot 1, 2, dan 3 di dalam hal kerjasama di Kominfo Batam.


Padahal dalam Perwako Batam nomor 17 tahun 2025 tentang kerjasama media, dan juga peraturan Dewan Pers, tidak ada ditemukan aturan yang menjelaskan, bahwa verifikasi dewan pers sebagai syarat mutlak dalam menentukan kerjasama media di pemerintah, sehingga tidak mengizinkan keberadaan media yang belum terverifikasi andminstrasi dan faktual dewan pers untuk berada di slot 1, 2, dan 3 Kominfo Batam.


Terkait hal ini Mahmud Marhaba selaku Ahli Pers, yang juga Ketua Umum Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Indonesia, memberikan pernyataan penting terkait verifikasi administrasi dan faktual dewan pers yang dijadikan sebagai syarat kerjasama.


Kepada wartawan media ini Senin 15/09/2025, Mahmud Marhaba mengatakan, bahwa tidak ada instruksi atau fatwa apapun yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, maupun berupa imabuan kepada pemerintah, untuk menjadikan verifikasi administrasi dan faktual dewan pers sebagai syarat kerjasama. 


"Tidak ada fatwa apapun yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, maupun berupa imabuan kepada pemerintah, untuk menjadikan verifikasi administrasi dan faktual dewan pers sebagai syarat kerjasama di pemerintah," jelasnya.


Lebih jauh Mahmud Marhaba mengatakan, bahwa sampai sekarang tidak ada surat resmi dari dewan pers mengenai hal itu.


"Sampai sekarang tidak ada surat resmi yang menjadi pegangan untuk para pengambil kebijakan atau pemegang anggaran, untuk bekerjasama dan dalam menentukan besaran nilai kerjasama, berdasarkan verifikasi dewan pers."


"Selanjutnya adalah lebih bijak jika pemerintah mengakomodir media media lokal yang merupakan mitra daripada pemerintah, untuk dilakukan pemerataan. Sampaikan saja bahwa ada banyak media yang sampai saat ini belum terverifikasi karena sulitnya menjadikan media itu sesuai standar dewan pers."


"Pertama, keterbatasan wartawan Utama. Sangat kurang wartawan Utama di daerah. Kedua wartawan Utama itu hanya bisa memegang 2 media dan tidak bisa lebih. Itu juga menjadi dasar sehingga media yang ada didaerah, sangat sulit memenuhi ketentuan itu," pungkasnya.(Tim/red)