Menurut warga yang sering lewat dari perusahan tersebut ke perusahaan itu ,makanya kami tau perusahan ini sering membuang limbah.dan perusahan ini sudah di laporkan oleh warga ke bapedalda kota batam dan membawa sampelnya berupa air yang seperti susu tersbut kami tak tau apa namanya mas”ungkap Ml.
ketika di konfirmasi kepada pihak perusahan dengan pak HERMAN sebagai Hrd Pt FINE PRECISION belum ada jawabanya,karena perusahaan yang bergerak di membuat tromol sepeda ini sudah dua kali mencemari lingkungan lobindo Batu ampar,di minta kepada pihak bapedalda kota batam supaya mengambil tindakan tegas kepada Pt fine precision dan mencabut ijin usahanya, kuat dugaan perusahaan tersebut kebal hukum,
,padah sudah jelas dalam undang –undang lingkungan hidup No32 tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 60 dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3000.000.000.,00 (tiga milyard rupiah)
sedangkan untuk bipedalda sendiri dengan jelas melanggar pasal 112 UU lingkungan hidup N0 32 thn 2009 yaitu “ setiap pejabat bewenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengasawan terhadap ke taatan terhadap ketaatan penaggung jawab perusahaan dan/ atau kegiatan terhadap per undang-undangn dan izin lingkungan sebagaimana di maksud dalam pasal 71dan 72 ,yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hiangnya nyawa manusia di pidana penjara paling lama 1thn denda paling banyak Rp 500.000.000,00.(lima ratus juta rupiah ). (ismail)
Komentar