Jika Ada Pelanggaran Penerbangan, Air Asia Bisa Dituntut

Jika Ada Pelanggaran Penerbangan, Air Asia Bisa Dituntut

Selasa, 06 Januari 2015

1DKN.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mengatakan, keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 bisa menuntut maskapai penerbangan tersebut.

Hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata. "Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan,"

Batasan limitasi jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-Undang Penerbangan menjadi tidak berlaku.

Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai pasal 1365 KUHP perdata.

Jika benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Sementara, jika kecelakaan tersebut terjadi karena "human error" yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot karena kesalahan pilot yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang atau keluarga adalah tanggung jawab perusahaan