Pembalak Hutan Liar Sidang

Pembalak Hutan Liar Sidang

Jumat, 20 Februari 2015
1Batam(DKN) - Marton bin Landaso hanya bisa tertunduk diam di hadapan Ketua Majelis Hakim Meriwati saat disidang atas pembalakan liar yang dilakukan bersama seorang temannya Amir yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (18/2/15) sore.

Dia dijerat hukum pidana atas pembalakan liar yang dilakukan pada bulan Agustus 2014 silam di hutan lindung Dam Nongsa. Di tuntut oleh jaksa penuntut umum Aji Satrio Prakoso dengan 83 ayat (1) huruf a undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Ia mengaku jika hanya sebagai pekerja yang di gaji sebesar Rp 200 ribu/ton kayu. Bermodalkan sebilah parang dan mesin pemotong kayu merk Pro Quip warna orange yang kini menjadi barang bukti mereka pun menebang kayu kelompok meranti jenis kruing.

Menurut Aji dalam dakwaannya, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan untuk menebang dan memanfaatkan kayu tersebut.

"Saya butuh uang untuk biaya  istri melahirkan bu," tutur Marton kepada Ketua Majelis Hakim.

Saat ini Ketua Majelis Hakim menunda penetapan hukuman kepada terdakwa selama satu minggu. (Def/Amok)