Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR Marzuki Alie, mengatakan penundaan terpaksa dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dari ormas besar.
Masa persidangan saat ini hanya tinggal sehari dan akan berakhir pada Jumat (12/4), sementara Pansus RUU Ormas membutuhkan waktu lebih lama untuk menghasilkan produk undang-undang yang berkualitas. Karena itu, kata dia, Pansus RUU Ormas DPR RI sepakat menunda pembahasannya hingga pada masa persidangan berikutnya. "Jadi kami meminta satu kali masa persidangan lagi," ujarnya.
Marzuki menambahkan, penundaan pengesahan RUU Ormas ini, juga untuk pernyempurnaan pasal-pasal tertentu. Namun, dia menjamin penundaan ini hanya satu masa sidang saja.
Sebetulnya, semua fraksi sudah setuju untuk sahkan RUU Ormas. Sebab, kata Marzuki, RUU Ormas ini diperlukan agar ormas-ormas besar di Indonesia tidak seperti ormas-ormas yang tak jelas.
Komentar